101 Caleg Perempuan Menuju Senayan

Kekhawatiran bahwa pemilu dengan sistem suara terbanyak bakal mereduksi keterwakilan perempuan tidak sepenuhnya terbukti. Hasil penetapan calon legislator oleh Komisi Pemilihan Umum menunjukkan, keterwakilan perempuan DPR RI periode 2009?2014 mencapai 101 orang. Itu berarti keterwakilan perempuan di Senayan mencapai 18,03 persen.

Jumlah tersebut memang masih jauh dari target 30 persen, namun meningkat tajam jika dibandingkan dengan hasil Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, perempuan yang lolos ke Senayan 61 orang, atau sekitar 11 persen.

Di antara caleg perempuan yang lolos pada Pemilu 2009, yang terbesar berasal dari Partai Demokrat. Partai yang didirikan SBY itu menyumbang 37 orang. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di urutan kedua dengan meloloskan 19 caleg perempuan. Urutan ketiga ditempati Golkar dengan 17 caleg perempuan.

Koordinator Kelompok Kerja Keterwakilan Perempuan Kemitraan Masruchah menilai, keterwakilan perempuan dalam DPR periode 2009?2014 melonjak jika dibandingkan dengan periode 2004-2009. “Lonjakannya lebih dari 6 persen,” ujarnya.

Peningkatan itu patut diapresiasi positif karena perjuangan perempuan lebih mendapat aspirasi pada Pemilu 2009. “Ingat, ini dengan suara terbanyak. Usaha caleg menjadi penentu,” lanjutnya.

Masruchah menyatakan, para wakil perempuan memiliki harapan besar untuk dapat mengawal UU yang berkaitan dengan isu perempuan. Namun, untuk merealisasikan hal itu, pokja perempuan harus terus bersinergi dengan para caleg perempuan terpilih. Sinergi dilakukan terutama untuk caleg perempuan yang sejak awal tidak dikawal oleh pojka perempuan kemitraan.

“Kami sejak sebelum pemilu telah mengawal beberapa caleg (perempuan),” jelasnya.

Dia mengatakan, di antara 101 caleg perempuan terpilih, lebih dari 50 persen adalah calon yang memang belum mempunyai pengalaman di parlemen. Kebetulan, caleg tersebut tidak dikawal pokja perempuan kemitraan. “Sinergi dilakukan agar para caleg yang belum berpengalaman dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Pada awalnya, pokja perempuan menolak keras putusan MK tentang penetapan calon terpilih berdasar suara terbanyak. Mereka berpendapat, dengan suara terbanyak, kans caleg perempuan untuk terpilih semakin kecil. Sebab, modal sosial dan finansial caleg perempuan lebih kecil daripada caleg laki-laki. Namun, faktanya, dengan suara terbanyak, calon perempuan banyak yang terpilih.

Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, KPU memang sudah menetapkan caleg terpilih DPR yang berjumlah 560. Namun, komposisi mereka bisa saja berubah jika MK memunculkan keputusan yang berbeda dengan KPU. “Jadi, nanti, putusan MK juga berpengaruh jika ada perubahan,” jelasnya.